Jumat, 29 Mei 2015

Fiqh Korupsi

Oleh :
Nashruddin Syarief
(Doktor Bidang Pemikiran Islam, Pimred RISALAH, Dosen Kampus Bening STAIPI Garut)

Istilah korupsi memang tidak ditemukan dalam khazanah fiqih Islam. Tetapi tidak berarti bahwa syari’at Islam abai sama sekali dari kejahatan besar yang satu ini. Dalam konteks ini, maka Fiqih Korupsi harus dirumuskan. Selain memberikan kepastian kejahatan korupsi dalam timbangan syari’at Islam, juga memberikan kepastian kepada umat Islam apa saja yang masuk kategori korupsi.
Korupsi adalah satu kata yang sangat sering didengar oleh masyarakat. Saking seringnya terdengar melalui pemberitaan di media, maka semakin muak juga masyarakat mendengarnya. Alih-alih menjadi perhatian, terlalu seringnya pemberitaan tentang itu malah menjadikannya sering diabaikan. Tetapi ini juga menunjukkan bahwa korupsi sudah menjadi penyakit masyarakat yang mewabah. Tidak hanya para penjahat yang sudah terbiasa dengan kejahatan, tetapi para intelektual dan tokoh agama pun turut terlibat dalam kejahatan yang satu ini.
Kejahatan korupsi sungguh luar biasa, menjadikan negara lumpuh wibawa dan rakyat sengsara. Dampak negatifnya menimpa secara merata pada semua lapisan masyarakat. Seandainya korupsi tidak ada, atau minimalnya hanya terjadi pada satu dua tempat tidak secara massif seperti saat ini, pasti rakyat akan mendapatkan penghidupan yang layak; keadilan akan dirasakan semua pihak, karena tidak ada lagi keberpihakan atas nama kedekatan atau besarnya sogokan; kedisiplinan dan etos kerja yang merupakan penunjang utama kesejahteraan masyarakat akan terwujud secara merata di setiap individu karena penghargaan yang diterima benar sesuai dengan etos kerja yang diwujudkan, bukan sesuai dengan seberapa besar tip yang akan diterima atau penggelapan yang mahir dilakukan.
Fakta bahwa kebanyakan koruptor adalah seorang muslim, tidak bisa dianggap sepi begitu saja. Memang benar jika jawabannya karena kebetulan mayoritas penduduk negeri ini muslim, sebab di Amerika yang mayoritas Kristen kebanyakan koruptor tentunya dari kalangan Kristen. Akan tetapi umat Islam tidak sepantasnya menjadikan jawaban tersebut sebagai dalih pembiaran. Sebab walau bagaimanapun faktanya korupsi lebih massif dilakukan (lebih banyak terjadi dan melibatkan semua lapisan masyarakat) daripada pembunuhan. Tidak mustahil salah satu penyebabnya karena korupsi tidak dianggap dosa besar sebagaimana halnya pembunuhan. Jika untuk membunuh masih banyak masyarakat yang merasa berdosa besar, lalu kenapa untuk korupsi tidak merasa berdosa besar. Ini menunjukkan juga bahwa pemahaman korupsi dalam tinjauan syari’at Islam masih sangat minim, dan itu artinya kajian-kajian “fiqih korupsi” di kalangan umat Islam masih sering diabaikan.
Pengertian Korupsi
Korupsi berasal dari bahasa Latin corruptio, dari kata kerja corrumpere, yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik (id.wikipedia.org). Secara istilah, korupsi berarti “penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi” (Transparency International Indonesia [www.ti.or.id]). Sebagaimana dijelaskan oleh Atip Latifulhayat, Ph.D, pakar hukum dari Universitas Padjadjaran, korupsi sebenarnya bukan persoalan yang berkaitan dengan uang. Kerugian Negara berupa uang adalah akibat dari korupsi saja. Korupsi pada hakikatnya adalah penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang, selingkuh kekuasaan/abuse of power dan penyalahgunaan kepercayaan dari rakyat/abuse of trust (Majalah Risalah edisi Juli 2010, hlm. 5).
Menurut Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya dalam UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 2 s.d 16, perbuatan-perbuatan yang termasuk korupsi adalah:
  1. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
  2. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri.
  3. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri, penyelenggara negara, hakim, atau advokat dengan maksud supaya yang diberi tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
  4. Pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, juga pengawas yang membiarkannya. Termasuk barang-barang lainnya untuk keperluan Negara.
  5. Menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.
  6. Memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
  7. Menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya; atau membiarkan, atau membantunya.
  8. Menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.
  9. Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
  10. Menggunakan tanah negara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  11. Turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
  12. Melakukan percobaan, pembantuan, permufakatan jahat, memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan untuk tindak pidana korupsi.
Dari uraian jenis-jenis tindak pidana korupsi di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa yang termasuk korupsi itu adalah penggelapan, pemalsuan, pemerasan, pemotongan, perbuatan curang, suap menyuap, dan gratifikasi (hadiah terkait jabatan) yang semuanya berujung pada menguntungkan diri sendiri.
Tinjauan Fiqih Islam
Sebagai sebuah modus pidana baru, korupsi tidak ditemukan padanannya yang sama persis dalam khazanah fiqih Islam, tepatnya dalam hal ta’rif (definisi) dan maudlu’ (materi)-nya. Meski demikian, dilihat dari karakteristik tindak pidananya, korupsi ini sepadan dengan perbuatan pidana yang sudah ada ketentuan hukumnya dalam fiqih Islam, yaitu: ghashb (mengambil hak orang lain), risywah (suap), ghulul (penyelewengan jabatan untuk keuntungan pribadi), dan fasad (merusak).
Ghashb
Ghashb artinya mengambil hak orang lain. Dalam tema ini terdapat juga perbuatan jahat lain yang serupa tapi tak sama dengan ghashb, yaitu khianat (menipu/menggelapkan), ikhtilas (mencopet), intihab (merampas), dan sariqah (mencuri). Pengertian dan batasan makna dari kelima perbuatan jahat ini akan diuraikan berikut ini.
Ghashb sebagaimana didefinisikan oleh para ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah adalah:
اَلْغَصْبُ: اَلْاِسْتِيْلاَءُ عَلَى حَقِّ الْغَيْرِ (مِنْ مَالٍ أَوِ اخْتِصَاصٍ) عُدْوَاناً
Menguasai hak orang lain (harta atau kepemilikan lainnya) secara paksa (al-Fiqhul-Islami wa Adillatuhu 5 : 709).
Dalam al-Qur`an, istilah ghashb ditemukan dalam surat al-Kahfi:
(Khidlr berkata kepada Musa:) Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera (QS. al-Kahfi [18] : 79).
Dalam hadits, istilah ghashb ditemukan dalam riwayat berikut:
من غَصَبَ رَجُلا أَرْضًا ظُلْمًا لَقِيَ اللَّهَ وهو عليه غَضْبَانُ
Siapa yang merampas tanah seseorang dengan zhalim, ia pasti bertemu Allah dalam keadaan murka kepadanya (Al-Mu’jamul-Kabir bab ‘Abdul-Malik ibn ‘Umari ‘an ‘Alqamah ibn Wa`il no. 24. Tetapi dalam sanadnya ada rawi bernama Yahya al-Himmani yang dinilai dla’if oleh al-Haitsami [Jami’ul-Ahadits no. 23035]).
Hadits shahih yang semakna dengan riwayat di atas adalah:
مَنْ ظَلَمَ مِنْ الْأَرْضِ شَيْئًا طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ
            Siapa yang zhalim dalam hal tanah meskipun sedikit, pasti akan dibebankan kepadanya tujuh bumi (Shahih al-Bukhari kitab al-mazhalim bab itsmi man zhalamah syai`an minal-ardli no. 2452).
Dua hadits di atas menggambarkan betapa besarnya dosa ghashb. Hukuman untuk ghashb ini adalah mengembalikan apa yang telah diambilnya. Jika yang diambilnya itu telah rusak atau habis, maka pelaku ghashb harus menggantinya. Nabi saw bersabda:
لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا وَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا
Janganlah salah seorang dari kalian mengambil harta saudaranya, baik itu main-main atau sungguh-sungguh. Dan siapa yang mengambil tongkat saudaranya hendaklah ia mengembalikannya (Sunan Abi Dawud kitab al-adab bab man ya`khudzus-syai`a ‘alal-mizah no. 5005; Sunan at-Tirmidzi kitab al-fitan bab dima`ukum wa amwalukum ‘alaikum haramun no. 2160).
Masuk dalam kategori mengambil hak orang lain ini khianat (menipu/menggelapkan), ikhtilas (mencopet), dan intihab (merampas), sebab pada ketiga amal ini telah terjadi pengambilan hak orang lain. Hukumannya pun sama, harus mengembalikan lagi barang yang diambilnya. Akan tetapi, perbuatan-perbuatan jahat tersebut tidak bisa disamakan statusnya dengan sariqah (mencuri), sebab untuk sariqah hukumannya potong tangan, sementara untuk ghashb, khianat (menipu/menggelapkan), ikhtilas (mencopet), dan intihab (merampas) tidak ada hukuman potong tangan. Nabi saw bersabda:
لَيْسَ عَلَى الْخَائِنِ قَطْعٌ وَلاَ عَلَى الْمُخْتَلِسِ قَطْعٌ
Tidak ada hukuman potong tangan untuk khianat/menipu/menggelapkan dan ikhtilas/mencopet (Sunan Abi Dawud kitab al-hudud bab al-qath’ fil-khulsah wal-khiyanah no. 4395; Shahih Ibn Hibban kitab al-hudud bab haddis-sariqah no. 4458. Al-Albani dan Syu’aib al-Arnauth menilai hadits ini shahih).
لَيْسَ عَلَى الْمُنْتَهِبِ قَطْعٌ وَمَنِ انْتَهَبَ نُهْبَةً مَشْهُورَةً فَلَيْسَ مِنَّا
Tidak ada hukuman potong tangan untuk intihab/merampas. Siapa yang merampas terang-terangan maka ia bukan dari golongan kami (Sunan Abi Dawud kitab al-hudud bab al-qath’ fil-khulsah wal-khiyanah no. 4393).
Wahbah az-Zuhaili menjelaskan khianat sebagai berikut:
وَالْخَائِنُ: هُوَ الَّذِي يُضْمِرُ مَا لاَ يُظْهِرُهُ فِي نَفْسِهِ. وَالْمُرَادُ بِهِ: هُوَ الَّذِي يَأْخُذُ الْمَالَ خُفْيَةً مِنْ مَالِكِهِ مَعَ إِظْهَارِهِ لَهُ النَّصِيْحَةَ وَالْحِفْظَ
Orang yang khianat adalah orang yang menyembunyikan dalam hati apa yang berbeda dengan yang diperlihatkan. Maksudnya mengambil harta secara sembunyi-sembunyi dengan berpura-pura memperlihatkan kejujuran dan ketelitian (al-Fiqhul-Islami wa Adillatuhu 6 : 93).
Sementara ikhtilas dan intihab adalah:
اَلْاِخْتِلاَسُ أَنْ يَسْتَغْفِلَ صَاحِبُ الْمَالِ فَيَخْطَفُهُ وَيَذْهَبُ بِسُرْعَةٍ جَهْراً
Ikhtilas: Menunggu pemilik harta lengah, lalu mengambilnya dan pergi segera, secara terang-terangan (al-Fiqhul-Islami wa Adillatuhu 6 : 93).
اَلْاِنْتِهَابُ: مَأْخُوْذٌ مِنَ النَّهْبَةِ وَهِيَ الْغَارَةُ وَالسَّلْبُ، وَالْمُرَادُ بِهِ: اَلَّذِي يَأْخُذُ الْمَالَ عَلَى جِهَةِ الْغَلْبَةِ وَالْقَهْرِ
Intihab asal katanya nahbah yaitu menyerang dan mengambil. Maksudnya: Orang yang mengambil harta dengan menyerang dan memaksa (al-Fiqhul-Islami wa Adillatuhu 6 : 94).
Meski tidak ada hukuman potong tangan, bukan berarti tidak ada hukuman sama sekali. Sebagaimana disabdakan Nabi saw dalam hadits riwayat Abu Dawud dan at-Tirmidzi di atas, setiap perbuatan mengambil hak orang lain, hukumannya harus mengembalikan apa yang sudah diambilnya, atau disita secara paksa aset yang dimiliki sebagai ganti dari hak orang lain yang sudah diambilnya. Di samping itu, untuk menimbulkan efek jera bisa juga diterapkan hukuman lain berdasarkan kebijakan pemimpin (ta’zir) seperti dera dan penjara (al-Fiqhul-Islami wa Adillatuhu 6 : 95).
Sementara sariqah (mencuri), hukumannya potong tangan. Definisi lebih jelas dari sariqah itu sendiri, dijelaskan Wahbah az-Zuhaili sebagai berikut:
اَلسَّرِقَةُ: هِيَ أَخْذُ مَالِ الْغَيْرِ عَلَى الْخُفْيَةِ وَالْاِسْتِتَارِ
Sariqah:  Mengambil harta orang lain secara diam-diam dan sembunyi-sembunyi (al-Fiqhul-Islami wa Adillatuhu 6 : 92).
Wahbah az-Zuhaili menjelaskan lebih lanjut bahwa yang dimaksud dengan khufyah (diam-diam pada barang yang sembunyi) adalah ketika mengawali sampai mengakhiri pencurian, dan itu ditujukan pada barang/uang/harta yang ada pada tempat penyimpanannya yang biasa. Contohnya, orang yang masuk ke rumah orang lain secara sembunyi-sembunyi, lalu mengambil uang/barang bukan miliknya yang tersimpan pada tempatnya yang biasa dan tersembunyi, dan keluar dengan sembunyi-sembunyi pula. Dari definisi ini bisa diketahui bahwa letak perbedaan sariqah dengan khianat (menipu), ikhtilas (menggelapkan), dan intihab (menjarah) adalah pada kriteria khufyah-nya.
Untuk sariqah ini, Al-Qur`an dan hadits sudah menjelaskan hukumannya sebagai berikut:
 Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (QS. al-Ma`idah [5] : 38).
Penyebutan secara khusus “perempuan yang mencuri” dalam ayat di atas, menurut al-Hafizh Ibn Katsir, karena memang hukum potong tangan ini sudah diberlakukan sejak zaman Jahiliyyah, hanya perempuan yang mencuri sering tidak dikenai hukuman. Maka dari itu, orang-orang Quraisy di waktu Fath Makkah pernah meminta keringanan hukuman kepada Rasulullah saw untuk seorang wanita terhormat dari Makhzumiyyah yang mencuri, karena berasumsi wanita bisa dibebaskan dari hukuman potong tangan. Agar permohonan mereka dikabulkan, Usamah ibn Zaid yang disayangi oleh Nabi saw pun diminta oleh mereka untuk turut mengajukan permohonan tersebut. Akan tetapi Rasul saw menolaknya dengan keras:
“Kenapa kamu berani memberikan bantuan dalam urusan hukum Allah?” Kemudian beliau berdiri dan berkhutbah: “Wahai manusia, sungguh sesatnya orang-orang sebelum kalian adalah apabila yang mencuri orang-orang mulia/tokoh, dibiarkan, tapi jika yang mencuri orang lemah/rakyat kecil, hukuman ditegakkan. Demi Allah, seandainya saja Fathimah putri Muhammad mencuri, pasti Muhammad akan potong tangannya.” (Shahih al-Bukhari kitab al-hudud bab karahiyatis-syafa’at fil-hadd no. 6788)
Waktu itu juga, kata ‘Urwah, Rasul saw memerintahkan wanita yang mencuri itu dipotong tangannya. Tidak lama dari itu, kata ‘Aisyah, Rasul saw berhubungan baik dengan wanita tersebut, dan menyatakan kepadanya bahwa ia telah bertaubat dengan sebenar-benarnya (Fathul-Bari kitab al-hudud bab karahiyatis-syafa’at fil-hadd)
Perihal nishab (batas minimal berlaku) hukuman potong tangan ini, Nabi saw menjelaskan:
تُقْطَعُ الْيَدُ فِي رُبُعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا
Tangan itu dipotong karena mencuri ¼ dinar ke atas (Shahih al-Bukhari kitab al-hudud bab qaulil-‘Llah ta’ala was-sariqu was-sariqatu no. 6789).
Dalam riwayat Muslim, batasan minimal ini kalimatnya lebih jelas lagi:
لاَ تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ إِلاَّ فِى رُبْعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا
Tidak dipotong tangan pencuri kecuali karena mencuri ¼ dinar ke atas (Shahih Muslim kitab al-hudud bab haddis-sariqah wa nishabiha no. 4494-4496).
Dalam kaitan hadits ini, Imam al-Bukhari mengutip sebuah riwayat yang menyatakan bahwa ‘Ali memotong tangan pencuri pada pergelangan tangannya. Juga riwayat dari Qatadah (tabi’in) yang menyatakan bahwa yang dipotong itu tangan kirinya. Sementara itu, ukuran ¼ dinar jika diuangkan saat ini kurang lebih Rp. 600.000,-. Penjelasannya: 1 dinar itu artinya 1 keping uang emas. Jika diukurkan pada timbangan gram emas hari ini adalah 4,5 gram. Ini merujuk pada hadits Nabi saw tentang nishab zakat simpanan emas sebanyak 20 dinar yang jika diukurkan pada timbangan emas hari ini adalah 90 gram (Sunan Abi Dawud kitab az-zakat bab fiz-zakat as-sa`imah no. 1575). Jika 20 dinar = 90 gram, maka 1 dinar = 4,5 gram, dan ¼ dinar = 1,125 gram. Jika harga emas 24 karat 1 gramnya Rp. 500.000,- maka 1,125 gram kurang lebih Rp. 600.000,-.
Terdapat juga riwayat lain yang menyatakan bahwa Nabi saw pernah memotong tangan pencuri yang terbukti mencuri senilai 3 dirham (uang perak).
Dari ‘Abdullah ibn ‘Umar ra, bahwasanya Rasulullah saw memotong (tangan pencuri) yang mencuri sebuah alat pelindung tubuh yang harganya tiga dirham (Shahih al-Bukhari kitab al-hudud bab qaulil-‘Llah ta’ala was-sariqu was-sariqatu no. 6795-6798)
Hadits ini tidak bertentangan dengan hadits ‘Aisyah di atas yang menyatakan ¼ dinar, sebab 3 dirham itu senilai dengan ¼ dinar (Fathul-Bari).
Berdasarkan uraian di atas, maka bisa dipastikan korupsi termasuk pada ghashb dan khianat, tepatnya dalam hal aspek pemerasan, pemotongan secara paksa, penggelapan dan pemalsuan. Tidak termasuk pada sariqah karena memang tidak ada upaya mengambil secara khufyah (diam-diam) pada barang/uang yang tersimpan pada suatu tempat. Tidak termasuk ikhtilas, karena bukan aktivitas mencopet. Dan tidak termasuk intihab karena bukan perbuatan merampas secara paksa dengan menyerang lawan. Meski tidak masuk pada kategori sariqah, ikhtilas, dan intihab, tetap saja perbuatan korupsi ini dosa dan harus dikenai hukuman pengembalian secara paksa dan penyitaan.
Perbuatan ghashb dan khianat biasa dilakukan dalam penggelapan pajak, pendapatan asli daerah (PAD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), penggelapan dana non budgeting lembaga pemerintah yang bukan departemen termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Di samping itu, ghashb dan khianat bisa juga terjadi pada lembaga non pemerintah, lembaga sosial, yayasan, masjid, madrasah dan sebagainya. Bentuknya, mengambil hak orang lain melalui penggelapan, pemotongan anggaran pengeluaran dan penggelembungan harga. Misal, anggaran membeli kusen untuk masjid yang normalnya 3 juta, ditulisnya 3,5 juta dengan tujuan yang setengah jutanya masuk kantong pribadi. Atau juga memotong anggaran, contohnya anggaran pembangunan madrasah yang tertulis di laporan 100 juta, padahal yang terpakai 95 juta, yang 5 jutanya masuk kantong pribadi. Bisa juga bentuknya manipulasi harga, contohnya membeli peralatan untuk kantor harganya 5 juta, tetapi minta kepada penjualnya agar dituliskan di bon/kwitansi 5,5 juta, dengan dalih yang setengah jutanya uang lelah. Atau seorang karyawan toko/sopir yang mengaku kepada majikannya mendapatkan uang 100 ribu, padahal ia dapat 105 ribu, yang 5 ribunya ia tidak laporkan kepada majikannya.
Praktik ghashb bisa juga dilakukan dengan cara pemerasan atau pemotongan hak orang lain secara paksa. Contohnya, seorang karyawan yang sudah resmi lulus tes diminta uang 5 juta, jika tidak memberi, namanya akan dicoret. Atau bantuan untuk pembangunan satu madrasah tertulis di kwitansinya 100 juta, tetapi pihak madrasah hanya bisa menerima 80 juta. Jika madrasah tersebut tidak menerima adanya potongan, maka dana bantuan akan diserahkan kepada yang lain. Model seperti ini bukan termasuk suap-menyap (risywah), karena tidak ada kerelaan dari dua belah pihak. Melainkan satu pihak memaksa, dan satu pihaknya lagi terpaksa/terzhalimi. Dosanya, hanya ada pada yang meng-ghashb. Meski demikian yang terzhalimi wajib amar ma’ruf nahyi munkar dengan melaporkannya pada ombudsman, KPK, Komisi Yudisial, media cetak/elektronik, situs jejaring sosial (milis, facebook, twitter, dsb), atau ormas/LSM yang bergerak di bidang pengawasan. Mendiamkannya begitu saja berarti sama dengan ridla dan mendukung perbuatan laknat tersebut.
Semua yang diuraikan di atas termasuk perbuatan ghashb dan khianat yang dosanya besar sekali dan mesti diberi hukuman pengembalian harta, penyitaan dan penjara dalam waktu yang lama.
Risywah
Risywah dalam bahasa Melayu disebut rasuah, sedang dalam bahasa Indonesia disebut suap atau sogok. Maksudnya adalah:
اَلرِّشْوَةُ مَا يُعْطَى لِإِبْطَالِ حَقّ أَوْ لِإِحْقَاقِ بَاطِل
Risywah: Pemberian untuk membathilkan yang benar dan membenarkan yang bathil (‘Aunul-Ma’bud bab fi karahiyatir-risywah).
Dalam korupsi ini rentan terjadi untuk memuluskan sebuah agenda yang melanggar prinsip kebenaran atau melancarkan sesuatu tanpa melalui prosedur yang semestinya. Suap menyuap dilakukan dua belah pihak secara sukarela tanpa ada pemaksaan dan keterpaksaan. Maka dari itu kedua belah pihak dilaknat (dipastikan akan disiksa neraka) oleh Nabi saw:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللهِ الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ
Dari ‘Abdullah ibn ‘Amr, ia berkata: “Rasulullah saw melaknat pemberi dan yang diberi suap.” (Sunan Abi Dawud kitab al-aqdliyah bab fi karahiyatir-risywah no. 3582)
Contohnya memberi secara sukarela kepada hakim/jaksa/polisi agar membebaskan atau memberi keringanan hukuman, dan hakim/jaksa/polisi pun sukarela menerimanya. Seorang pejabat daerah yang memberi secara sukarela kepada anggota DPR untuk menggolkan anggaran yang besar bagi daerahnya. Pengusaha memberi secara sukarela kepada pejabat pemerintah agar memenangkan perusahaannya dalam tender proyek di kantor pemerintahannya. Orangtua memberi secara sukarela kepada pihak sekolah agar anaknya diterima di sekolah yang bersangkutan, sang karyawan/guru sekolah pun menerimanya dengan sukarela. Memberi secara sukarela kepada polisi agar membuatkan SIM tanpa ujian atau melancarkan proses tilang tanpa sidang dan polisi pun sukarela menerimanya. Semua ini termasuk risywah yang dilaknat penyuap dan yang disuapnya.
Ghulul
Ghulul arti asalnya khianat. Dalam al-Qur`an, ghulul disinggung dalam surat Ali ‘Imran, sebagai berikut:
Tidak mungkin seorang Nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barang siapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu; kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya (QS. Ali ‘Imran [3] : 161).
Terjemahan untuk ghulul dengan “berkhianat dalam urusan harta rampasan perang” memang merujuk pada asbabun-nuzul ayat tersebut berupa tuduhan dari orang-orang munafiq bahwasanya Nabi saw mengambil sebagian harta rampasan perang (ghanimah) untuk dirinya sendiri sebelum dikumpulkan dan dibagikan secara resmi (Tafsir Ibn Katsir Ali ‘Imran [3] : 161). Meski demikian, dalam hadits, Nabi saw kemudian menjelaskan bahwa ghulul juga mencakup setiap pemberian (hadiah) dari pihak luar kepada pejabat/petugas di luar upah resmi yang sudah ditetapkan dan atau yang tidak disetorkan kepada Nabi saw selaku pimpinan. Istilah yang populer hari ini “gratifikasi”. Titik persamaannya ada pada “tidak disetorkan terlebih dahulu kepada pimpinan”. Meski terdapat perbedaan dengan risywah, dimana ghulul ini sebagai hadiah semata terkait tugas seseorang, sedangkan risywah ada tujuan tertentu untuk “melancarkan” sesuatu, menurut ‘Umar ibnul-‘Aziz tetap saja hadiah terkait jabatan seseorang itu harus ditolak karena berpotensi menjadi risywah.
وَقَالَ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ كَانَتْ الْهَدِيَّةُ فِي زَمَنِ رَسُولِ اللهِ  هَدِيَّةً وَالْيَوْمَ رِشْوَةٌ
‘Umar ibn ‘Abdil-‘Aziz berkata: “Hadiah pada zaman Rasulullah saw adalah hadiah, tetapi hari ini adalah risywah.” (Shahih al-Bukhari kitab al-hibah bab man lam yaqbalil-hadiyyah li ‘illah)
Contohnya memberi tip kepada wartawan yang telah meliput berita, pengusaha percetakan yang memberi komisi kepada karyawan perusahaan tertentu yang memberinya proyek pencetakan, pengusaha katering yang memberikan hadiah kepada seorang staf panitia yang memberinya proyek katering, atau muzakki yang memberi uang ongkos untuk staf DKM penagih zakat. Semua pemberian tersebut jelas terkait tugas wartawan, karyawan, dan staf yang bersangkutan. Padahal wartawan, karyawan, dan staf tersebut punya hak/pendapatan resmi. Semua itu termasuk ghulul (gratifikasi). Pemberi dan penerimanya sama-sama berdosa, karena bersekongkol dalam perbuatan terlarang.
Ketika Ibnul-Lutbiyyah diangkat menjadi petugas Rasulullah saw, lalu ketika kembali kepada Rasul saw mengatakan ini harta untuk umat, sementara ini hadiah yang diperuntukkan baginya, Rasul saw menegurnya dengan keras:
أَفَلَا قَعَدْتَ فِي بَيْتِ أَبِيكَ وَأُمِّكَ فَنَظَرْتَ أَيُهْدَى لَكَ أَمْ لَا
Kenapa kamu tidak diam saja di rumah ayah dan ibumu! Coba kalau seperti itu, akankah kamu mendapatkan hadiah! (Shahih al-Bukhari kitab al-aiman wan-nudzur bab kaifa kanat yaminun-Nabi saw no. 6636)
Maksudnya, ia diberi hadiah itu karena tugas yang diembannya. Kalau tidak sedang mengemban tugas, mustahil ada yang memberi. Semestinya hadiah itu dilaporkan dulu kepada Nabi saw selaku pimpinan, baru nanti Nabi saw yang menentukan.
مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ فَلْيَجِئْ بِقَلِيلِهِ وَكَثِيرِهِ فَمَا أُوتِىَ مِنْهُ أَخَذَ وَمَا نُهِىَ عَنْهُ انْتَهَى
Siapa di antara kalian yang kami beri pekerjaan, maka hendaklah ia datang kembali dengan membawa harta yang banyaknya dan yang sedikitnya. Maka apa yang diberikan kepadanya (oleh Rasul saw) dari harta itu, ambillah, dan apa yang tidak diberikan jangan ia mengambil (Shahih Muslim kitab al-imarah bab tahrim hadayal-’ummal no. 4848).
Dalam kasus di atas, wartawan, karyawan, staf panitia, dan staf DKM semestinya lapor dulu kepada pimpinan, dan kelak pimpinan yang menentukan. Sebab jika tidak demikian, maka itu termasuk ghulul.
مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ
Barangsiapa yang kami pekerjakan satu pekerjakan, lalu kami memberinya rezeki (upah), ambillah. Tetapi apa yang ia ambil di luar itu maka itu ghulul (Sunan Abi Dawud kitab al-kharaj bab fi arzaqil-’ummal no. 2945).
Sesudah menegur Ibnul-Lutbiyyah sebagaimana ditulis di atas, Nabi saw memberikan wejangan kepada kaum muslimin sebagai berikut:
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْهُ شَيْئًا إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةً تَيْعَرُ ثُمَّ رَفَعَ بِيَدِهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَةَ إِبْطَيْهِ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ ثَلَاثًا
Demi Zat yang diriku ada dalam tangan-Nya, tidaklah seseorang mengambil sedikit saja darinya kecuali kelak akan datang pada hari kiamat dalam keadaan membawa unta, sapi atau kambing yang bersuara di atas lehernya (sebagai hasil ghululnya tersebut). (Abu Humaid as-Sa’idi berkata:) Kemudian Nabi saw mengangkat kedua tangannya ke atas sampai kami bisa melihat kedua ketiaknya, lalu berkata: “Ya Allah, bukankah aku sudah sampaikan.” Sampai tiga kali (Shahih al-Bukhari kitab al-hibah bab man lam yaqbalil-hadiyyah li ‘illah no. 2597).
Hadits-hadits ini tidak berarti bahwa saling memberikan hadiah hukumnya haram. Yang diharamkan itu adalah hadiah yang disebut oleh Imam al-Bukhari dilatari oleh li ‘illah (terkait motif tertentu), tepatnya motif jabatan atau tugas yang diemban. Maka dari itu, hadiah yang biasa dan tidak terkait motif jabatan, yang di saat sebelum menjadi pejabat pun biasa saling berkirim hadiah, tidak masuk kategori ghulul.  Demikian juga pemberian yang sifatnya ujrah (upah) atas jasa yang sudah diberikan, yang seorang petugas/pekerja memang tidak mendapatkan ujrah dari manapun, itu juga tidak termasuk ghulul. Seperti seorang ahli/pakar/ustadz yang dimintai jasa keahlian/keilmuannya lalu diberi sebuah pemberian. Pemberian yang seperti ini termasuk ujrah (upah), bukan hadiah atau ghulul.
Dari penjelasan Nabi saw tentang konsep ghulul ini tampak terlihat bahwa setiap upaya memanfaatkan/menyelewengkan jabatan untuk memperkaya diri sendiri hukumnya haram. Jika tindak pidana korupsi berasal dari sini (penyelewengan jabatan untuk memperkaya diri), maka sebenarnya Nabi saw sudah menjelaskan keharaman dan hukumannya.
Setiap pejabat/petugas yang mendapatkan hadiah, atau berbuat ghulul sebagaimana dijelaskan Nabi saw di atas, harus menyerahkan hadiah/hasil ghulul tersebut kepada pimpinan di atasnya, untuk kemudian menunggu keputusan dari pimpinannya tersebut. Dalam konteks negara Indonesia, setiap pejabat yang mendapatkan gratifikasi harus melapor kepada KPK atau disita langsung oleh KPK.
Fasad
Istilah fasad yang dimaksud di sini adalah fasad yang menimbulkan konsekuensi hukuman atau fasad dalam makna tindak pidana, bukan fasad dalam arti merusak secara umum yang termasuk di dalamnya bersikap kufur, munafiq dan maksiat (lihat QS. al-Baqarah [2] : 11-12). Istilah lain yang dikemukakan oleh para fuqaha untuk perbuatan jahat ini adalah hirabah (penyerangan) atau qath’ut-thariq (menghadang jalan). Ketiga istilah tersebut merujuk pada firman Allah swt berikut ini:
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar, kecuali orang-orang yang tobat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. al-Ma`idah [5] : 33-34).
Ayat ini, sebagaimana dikemukakan Ibn Katsir, turun terkait perbuatan jahat orang-orang Urainah yang membunuh seorang penggembala unta dan mencuri unta-untanya. Sebagaimana diceritakan oleh Anas:
Dari Anas, ia berkata: “Orang-orang ‘Ukl atau ‘Urainah datang ke Madinah. Ternyata mereka tidak cocok dengan cuaca di Madinah sehingga sakit. Maka Nabi saw memerintahkan mereka untuk mencari unta perahan yang deras air susunya, lalu mereka minum air kencing dan air susunya. Mereka pun kemudian pergi berobat. Setelah sembuh, mereka malah membunuh penggembala unta Nabi saw dan mencuri unta-untanya. Ketika berita tersebut datang kepada Nabi saw pagi hari maka Nabi saw mengirim beberapa orang untuk mengejar mereka. Ketika hari beranjak siang mereka tertangkap. Maka Nabi saw memerintah agar tangan dan kaki mereka dipotong silang, dan dicongkel matanya. Kemudian mereka dijemur dalam panas. Ketika mereka minta minum mereka tidak diberi minum.” Abu Qilabah berkata: “Mereka itulah orang-orang yang mencuri, membunuh, kafir sesudah beriman (murtad), dan memerangi Allah dan Rasulnya.” (Shahih al-Bukhari kitab al-wudlu bab abwalil-ibil no. 233).
Dari latar belakang kasus (assbabun-nuzul) ini maka para fuqaha pun memberikan batasan bahwa fasad/hirabah/qath’ut-thariq adalah mencuri dan membunuh, yang berarti menantang perang (hirabah) kepada Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana dijelaskan Abu Qilabah di atas. Hukumannya sebagaimana dijelaskan ayat di atas, salah satu dari empat: Dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kaki dengan silang atau dibuang. Untuk orang-orang ‘Urainah yang tersebut di atas, juga dicongkel matanya dan dibiarkan kepanasan, karena memang, menurut Anas dalam riwayat Muslim, mereka telah berbuat yang sama kepada penggembala unta Nabi saw yang mereka bunuh (Shahih Muslim kitab al-qasamah bab hukmil-muharibin wal-murtaddin no. 4453). Jadi artinya sebagai qishash/hukum balas sebagaimana disinggung Allah swt dalam QS. al-Ma`idah [5] : 45.
Akan tetapi, para ulama juga sepakat, bahwa ayat ini tidak membatasi pada perbuatan jahat mencuri dan membunuh saja, melainkan semua perbuatan memerangi dan membuat kerusakan. Shahabat Ibn ‘Abbas di antaranya menyatakan bahwa ayat ini berlaku bagi orang-orang Musyrik atau Ahli Kitab yang melanggar perjanjian damai lalu menyerang kaum muslimin dan membuat keonaran di muka bumi. Sa’id ibn al-Musayyab juga menyatakan bahwa mencuri dirham dan dinar termasuk ifsad yang disebut oleh ayat ini (Tafsir Ibn Katsir al-Ma`idah [5] : 33-34). Termasuk ifsad yang disebut oleh QS. al-Baqarah [2] : 205 merusak al-hartsa dan an-nasla. Maknanya bisa tumbuh-tumbuhan dan ternak, atau juga istri dan keturunan (makna al-hartsa sebagai istri ada dalam QS. al-Baqarah [2] : 223 dan makna an-nasla sebagai keturunan ada dalam QS. as-Sajdah [32] : 8).
Dalam kaitannya dengan korupsi, tindak pidana ini jelas termasuk fasad, karena kerusakan yang ditimbulkannya sangat sistemik, mulai dari kerugian negara, rusaknya sistem pemerintahan, terzhaliminya rakyat dan terbentuknya manusia-manusia yang “bukan manusia”: tidak berbudaya, tidak menghargai norma, tidak menghargai prestasi dan kompetisi, senang menempuh jalan instan berupa kolusi, menjadikan kekayaan sebagai Tuhan, dan sebagainya. Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime), karena karakter korupsi yang sangat kriminogin (dapat menjadi sumber kejahatan lain) dan viktimogin (secara potensial dapat merugikan berbagai dimensi kepentingan).
Hukuman untuk perbuatan fasad ini adalah salah satu dari empat: Hukuman mati, salib, potong tangan dan kaki secara silang, atau diasingkan (dipenjara, diberhentikan tidak hormat, dicabut keanggotaan/kewarganegaraan, diusir).
Cakupan Fiqih Korupsi
Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa hukum pidana Islam terkait korupsi ini tidak hanya berkaitan dengan negara saja, tetapi mencakup umum untuk semua aspek kehidupan umat yang ada kaitannya dengan kepentingan bersama. Artinya fiqih korupsi ini konteksnya tidak hanya pegawai negeri atau penyelenggara negara saja, tetapi juga pegawai dan penyelenggara lembaga-lembaga kemasyarakatan, termasuk lembaga, organisasi dan yayasan Islam yang terkait erat dengan harta dan kepentingan umat. Praktik-praktik suap, gratifikasi, pemotongan hak orang lain, pemerasan, penggelembungan harga, pemotongan anggaran, dan sebagainya yang juga rentan terjadi di lembaga-lembaga kemasyarakatan, termasuk lembaga Islam, termasuk ke dalam pidana korupsi (hadd ghashb, risywah, ghulul dan fasad). Hukumannya, jika ghashb, risywah, dan ghulul harus disita oleh pimpinan. Sementara jika masuk kategori fasad maka hukumannya salah satu dari empat: Hukuman mati, salib, potong tangan dan kaki secara silang, atau diasingkan (dipenjara, diberhentikan tidak hormat, dicabut keanggotaan/kewarganegaraan, diusir, dan sebagainya). Dalam hal ini, pihak berwenang bisa menentukan lebih lanjut hukuman yang tepat disesuaikan dengan besar kecilnya pidana yang telah dilakukan atau yang disebut dengan ta’zir mempertimbangkan asas mashlahat dan mafsadat.
Koruptor Bukan Kafir
Sebagian pihak ada yang menilai bahwa koruptor kafir dan tidak boleh dishalatkan jenazahnya (seperti buku Koruptor Itu Kafir yang merupakan Telaah Fiqih Korupsi dalam Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama [NU]). Penilaian ini tentu terlalu ceroboh, sebab kriteria kafir sudah jelas tertera dalam al-Qur`an dan sunnah, yakni khuruj ‘anil-millah; keluar dari Islam (Rujuk QS. Ali ‘Imran [3] : 90, an-Nisa` [4] : 150). Terkecuali jika kafir yang dimaksud adalah kafir secara bahasa yang bermakna ‘tindak pidana besar’, maka itu tidak jadi soal. Jika kafir yang dimaksud adalah kafir secara umum, yakni keluar dari Islam, maka tidak bisa diterima, sebab tidak ada satu pun nash yang menyatakan kekafiran diukur dari tindak pidana yang telah dilakukan. Selama seorang terpidana beragama Islam, meyakini la ilaha illal-‘Llah dan Muhammad Rasulullah, maka ia tetap seorang muslim, tetapi muslim yang fasiq jika ia seorang koruptor.
Hadits berikut biasanya dijadikan dalil bahwa koruptor kafir. Tetapi tetap saja tidak tepat.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ  قَالَ لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ
Dari Ibn ‘Abbas ra, dari Nabi saw, beliau bersabda: “Tidaklah seorang pezina ketika ia zina beriman, dan tidaklah seorang pencuri ketika ia mencuri beriman.” (Shahih al-Bukhari kitab al-hudud bab as-sariqu hina yasriqu no. 6782)
Maksud sabda Nabi saw di atas, dijelaskan langsung oleh Ibn ‘Abbas dalam riwayat at-Thabari sebagai berikut:
عَنْ اِبْن عَبَّاس قَالَ : لَا يَزْنِي حِين يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَإِذَا زَالَ رَجَعَ إِلَيْهِ الْإِيمَان
Dari Ibn ‘Abbas, ia berkata: “Tidaklah seorang pezina ketika ia zina beriman, apabila ia selesai berzina keimanan kembali kepadanya.” (Fathul-Bari kitab al-hudud bab la yasyrabul-khamra. Riwayat at-Thabari)
Jadi maksudnya, yang ditiadakan keimanannya oleh Nabi saw tersebut ketika seseorang korupsi, ketika seseorang berzina. Jika ia selesai korupsi dan berzina, keimanan kembali kepadanya, apalagi jika ia bertaubat (Rujuk buku Syarah Hadits AR-RISALAH jilid 1 no. hadits: 4). Meski demikian, bukan berarti pezina dan koruptor dianggap sepele oleh Islam, sebab syari’at Islam sudah menyediakan hukuman menjerakan bagi setiap koruptor dan pezina.
Perihal hukum menshalatkan jenazah koruptor, juga tidak haram, berdasarkan hadits berikut:
عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِىِّ أَنَّ رَجُلاً مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ تُوُفِّىَ يَوْمَ خَيْبَرَ فَذَكَرُوا ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ  فَقَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ. فَتَغَيَّرَتْ وُجُوهُ النَّاسِ لِذَلِكَ فَقَالَ إِنَّ صَاحِبَكُمْ غَلَّ فِى سَبِيلِ اللَّهِ. فَفَتَّشْنَا مَتَاعَهُ فَوَجَدْنَا خَرَزًا مِنْ خَرَزِ يَهُودَ لاَ يُسَاوِى دِرْهَمَيْنِ.
Dari Zaid ibn Khalid al-Juhani, bahwasanya seorang lelaki dari shahabat Nabi saw wafat pada hari Khaibar. Para shahabat pun melaporkannya kepada Rasulullah saw. Tetapi beliau bersabda: “Shalatkanlah shahabat kalian.” Maka wajah orang-orang pun berubah (keheranan) karena sabda Nabi saw tersebut. Sabda Nabi saw: “Shahabatmu ini sudah ghulul di jalan Allah.” Lalu kami memeriksa barang-barangnya dan kami temukan perhiasan Yahudi yang nilainya tidak sampai dua dirham (Sunan Abi Dawud kitab al-jihad bab fi ta’zhim al-ghulul no. 2712).
Dari hadits ini bisa dipahami bahwa koruptor boleh dishalatkan, sebab bukan orang kafir. Tetapi seorang pemimpin sebaiknya tidak menshalatkan sebagai bentuk pendidikan sosial.
Wal-‘Llahu a’lam

Kamis, 28 Mei 2015

Islam dan Sosialisme


                                                                      Oleh :
                                   Penulis Lepas, Kontributor inti Buletin RADIKAL, 
                                             Alumnus Kampus Bening STAIPI Garut
                                             (Muhammad Ridwan Nurrohman,S.Ud)
                                   

Pendahuluan
Islam bukanlah agama yang melulu individualis, tapi juga bukan agama yang melulu sosialis. Islam berdiri dengan caranya sendiri. Islam berkukuh dalam pandangan yang “moderat”[1] dan berdiri sebagai penengah dari semua pertentangan. Ketika orang-orang Barat tengah kebingungan dengan solusi yang seharusnya mereka temukan demi menjawab tantangan yang mereka hadapi, Islam telah lebih dahulu merumuskan itu melalui firman Allah yang mulia, al-Quran al-Karim. Juga telah direpresentasikan dalam suatu pengamalan yang luar biasa agung dan mulia melalui sunnah Rasulullah Saw. serta dilestarikan dengan apik oleh para pengikutnya yang tidak kalah mulianya, para warasatul anbiya (pewaris para nabi); para Ulama kaum muslimin.
Bukan hal yang baru tentunya, ketika Islam sebagai agama yang universal dan mencakup seluruh aspek kehidupan di berbagai masa dan tempat ini ditabrakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab dengan berbagai isu-isu yang bisa menghancurkan izzatul islam. Para musuh Allah yang sejati tidak pernah sejenakpun lelah untuk terus melancarkan serangan terhadap dinullah yang mulia ini baik dari luar maupun dari dalam. Dengan berbagai sistem yang cerdik dan sisitematis mereka menyerang Islam mulai dari depan, belakang, kanan, kiri sampai dari bawah sekalipun. Karena memang begitulah janji iblis kepada Allah ketika ia diusir dari surga karena menolak untuk bersujud (tanda penghormatan) kepada Adam ‘alaihi salam.
Saat ini, serangan mereka (para musuh Allah) telah benar-benar ingin merubah worldview atau pandangan hidup orang muslim dengan berbagai virus yang mereka tebar melalui isme-isme “nyeleneh”-nya. Seperti liberalisme, sekularisme, pluralisme, sosialisme, dan masih banyak lagi isme-isme lainnya yang tidak kalah sesatnya. Tapi benarkah semua isme-isme itu sesat? Adakah diantara isme-isme itu yang sesuai dengan ajaran dan tuntunan Islam? Atau mungkin bagaimanakah cara pandang Islam terhadap berbagai isme-isme itu? Nah, dalam makalah ini penulis akan sedikit memberikan paparan singkat tentang tema khusus Islam dan sosialisme, atau lebih tepatnya cara pandang Islam terhadap paham sosialisme. Yang insya Allah akan penulis kupas dalam beberapa sub-bahasan, antara lain tentang (a) pengertian dari sosialisme itu sendiri. (b) sejarah munculnya sosialisme, (c) pandangan Islam terhadap sosialisme, dan terakhir penulis akan membahas (d) adakah sosialisme ala Islam?
Pada penulisannya, makalah ini memang banyak mengambil rujukan dari buku HOS. Tjokroaminoto (1882-1934) yang berjudul Islam dan Sosialisme. Karena pertama, tema bahasan yang sangat sesuai dengan yang hendak penulis sajikan. Dengan beberapa faktor lainnya tentunya, termasuk kurang luasnya bacaan penulis terhadap masalah yang hendak penulis sajikan ini. Namun penulis tetap berusaha menyajikan makalah ini melalui persinggungan dan pertautan dari berbagai literatur yang bisa penulis temukan. Sehingga tidak menghilangkan esensi dari sebuah makalah ilmiah tentunya, bi idznillah.
***
Pengertian Sosialisme
Sebelum jauh penulis membicarakan tentang Islam dan sosialisme, tentu wajib hukumnya untuk kita mengenal istilah sosialisme itu sendiri terlebih dahulu. Dengan tujuan agar memberikan batasan serta kejelasan tentang yang tengah dibicarakan dalam makalah ini.
Kata sosialisme berasal dari bahasa latin socius yang artinya dalam bahasa Belanda; maker. Atau teman dalam bahasa Melayu; kita dalam bahasa Jawa; dan sahabat atau asyrat dalam bahasa Arab.[2] Jadi sosialisme adalah suatu paham yang berakar pada pikiran atau angan-angan yang indah tentang pertemanan, persahabatan, dan sekaligus menjadi vis-a-vis paham individualisme, yang hanya mementingkan diri sendiri di atas segalanya.[3]
Sebenarnya sosialisme pada prakteknya begitu beragam bentuknya, tiap-tiap aliran memiliki aturan atau stel-sel-nya masing-masing, yang mana satu sama lainnya memiliki banyak perbedaan. Namun meskipun demikian, tetap diantara satu sama lain memiliki satu kesamaan, yaitu, bahwa semua kaum sosialis berkomitmen untuk melindungi kepentingan, hak dan juga kewajiban gemeenschap (suatu perikatan orang yang hidup bersama) di atas hawa nafsunya seorang, ataupun segolongan kecil saja dari masyarakat.[4]
Hal ini sangat erat kaitannya dengan paham demokrasi pada tahap berikutnya, karena memang paham ini menuntut persamaan (equality) antara semua manusia, tak peduli dia adalah orang pintar dan bodoh, orang besar dan kecil, ataupun yang lainnya. Bagi mereka kepentingan hidup orang yang lebih banyaklah yang harus lebih didahulukan. Tak peduli siapa yang benar dan tepat, karena bagi mereka kepentingan manusia kebanyakanlah kebenaran itu.[5]
Pada mulanya, gerakan ini memang muncul dari latar belakang keadaan-keadaan yang busuk di setiap zamannya. Namun, paham ini sama sekali tidak berangkat dari suatu kesadaran keberagamaan yang mendalam. Maka pada perkembangannya, sosialisme ini perlahan demi perlahan dipengaruhi masuknya anasir yang salah, yang menyebabkan terjadinya pergeseran orientasi pergerakan para pengusung sosialistik, khususnya di negara-negara Barat, semakin menuju unsur-unsur kebendaan belaka. Yang menyebabkan lebih berkembangnya lagi makna untuk kata sosialisme ini. Maka berangkat dari sanalah, mulai terlihatlah “kemesraan” antara sosialisme ala Barat ini dengan hal-hal materialistis, bahkan mencapai derajat materialisme, yang mana ini pada akhirnya mempengaruhi tidak hanya cara bersikap dalam kehidupan sosial, akan tetapi sampai-sampai menjangkau tataran cara pandang beragama dan berkeyakinan. Namun masalah itu baiknya lebih tepat bila penulis perpanjang dalam pembahasan sejarah munculnya paham sosialisme ketimbang dalam bahasan pengertian ini.
Maka dari itu, agar pembahasan dalam makalah ini tidak melebar, penulis memberikan batasan yang insya Allah memberikan patokan yang jelas, dengan mengidentikan kata sosialisme dalam makalah ini akan berarti pada sosialisme ilmiah[6], atau wetenschappelijke sosialisme (Social-democratie; sosialisme yang berdasarkan pengetahuan), atau lebih terangnya, paham ini menghendaki suatu masyarakat itu dipimpin oleh satu pemerintahan yang dipilih oleh masyarakat dengan cara demokratis, dan yang saat ini dikenal dengan nama marxisme. Dan cara ini bukanlah termasuk sebuah politik demokrasi, akan tetapi sosial demokrasi, setidaknya begitulah menurut Marx.[7]
Namun sedikit saja tambahan, sebelum penulis mengakhiri bahasan tentang pengertian sosialisme. Penulis akan memberikan sedikit paparan mengenai hubungan antara kata sosialisme dengan kata komunisme. Ada hubungan yang cukup dekat sebenarnya antara kedua istilah ini, apabila kata komunisme berbicara tentang segala peraturan yang menyerang kepada yang sifatnya kepunyaan seseorang dan mengalih-namakannya dengan semacam aturan commuo boniorum, yaitu menjadikannya milik bersama. Ungkapan communia boniorum senantiasa bergandengan dengan kata komunisme, sedangkan kata communio (memiliki, mempunyai bersama) itu menjadi standard bagi tercapainya kebahagiaan dalam paham komunisme. Nah, adapun sosialisme itu lebih khusus berbicara tentang satu bagian yang terpenting dari komunisme. Jadi, sosialisme hanyalah berupa anasir dari keberadaan komunisme.[8]
Ada beberapa poin lagi nampaknya, menurut Tjokroaminoto, yang mesti disampaikan berkaitan dengan beberapa pengertian yang telah diungkapkan di atas mengenai sosialisme. Namun untuk memberikan pemahaman yang sederhana dan ringkas –bukan dalam maksud menghilangkan bahasan, ataupun menganggap tidak penting- di sini penulis hanya akan masukan bahasan yang benar-benar tepat dengan apa yang penulis maksudkan dan kehendaki dalam makalah ini. Yaitu apabila seseorang mengatakan sosialisme, maka sebenarnya orang tersebut bukan hanya akan membicarakan tentang urusan harta benda atau ekonomi, tetapi juga ia akan melingkupi pembicaraan tentang ajaran-ajaran agama serta falsafah, atau bahkan juga berbicara tentang pandangan hidup terhadap dunia (worldview atau kosmologi).[9]
Sejarah Munculnya Sosialisme
Berbicara tentang sosialisme, berarti juga berbicara tentang seorang tokoh kontroversial yang sangat luas pengaruhnya (setidaknya bermula pada kurun satu abad setelah kewafatannya), seorang pencetus paham sosialisme-komunis, yang kini lebih dikenal dengan paham marxisme, Karl Marx (1818-1883).
Seperti yang telah penulis ungkap dalam pembahasan sebelumnya, bahwa memang pada mulanya paham ini muncul dari kondisi masyarakat yang tidak menyenangkan, seperti misalnya yang dialami oleh Marx, sang pencetus paham Social-democratie ini.
Hidup dalam masa sulit penindasan Napoleon Bonaparte, dan juga peralihan kekuasaan pasca-Napoleon kembali menuju pangkuan para raja dan pangeran yang feodal. Sehingga Jerman saat itu bukanlah tempat yang nyaman bagi para pemikir –untuk tidak dikatakan berbahaya untuk orang yang berpikir. Sampai-sampai ada ungkapan,

“Mereka (orang-orang Jerman) tidak akan pernah bangkit. Mereka akan lebih suka mati ketimbang berontak...mungkin seorang Jerman sekalipun, ketika sudah begitu kecewa, akan berhenti berdeabat, tetapi dia membutuhkan sejumlah amat sangat besar penindasan, penghinaan, ketidakadilan dan penderitaan yang tak terkatakan untuk mengubahnya menjadi begitu”, Michael Bakun.[10]
Bahkan Marx sendiri pernah berkata,
“Pada masa feodalisme, jangalah engkau menggerakkan tangan dan kaki secara sia-sia, lakukanlah suatu kegiatan agar feodalisme dapat melewati masanya, dan masuk pada masa borjuisme. Apabila masyarakat telah memasuki masa kapitalisme, lakukanlah suatu upaya agar terjadi pertentangan yang cukup keras, sehingga terciptalah revolusi.”[11]

“Aqidah” inti dari ajaran sosialisme ini meliputi pemahaman (a) materialisme, baik itu materialisme sejarah maupun materialisme dialektis, kemudian (b) bahwa kebenaran itu dikembalikan kepada kondisi riil masyarakat (realisme) dan yang dianggap benar adalah semua yang dilakukan dan disetujui oleh kebanyakan masyarakat, dan last but not least (c) atheisme.

Ini menunjukan betapa kuat kondisi itu membentuk watak dan pemikiran Marx muda. Ada pula hubungan yang tidak baik yang terjadi antara Karl Marx dengan agama yang di masa mendatang membuat ia menjadi seorang materialis-atheis.[12] Ketika undang-undang anti-Yahudi diberlakukan oleh pemerintahan Jerman pada tahun 1816. Karena ia “kebetulan” terlahir sebagai seorang Yahudi, ia benar-benar mengalami pengalaman “keimanan” yang sangat tidak menyenangkan, keimanan yang kabur dan tidak jelas, antara Yahudi sebagai “agama ibunya”, kristen sebagai “agama resmi negara”, bahkan lutherianisme. Yang menjadikannya seperti orang yang kehilangan kepercayaan bahkan membuatnya benci terhadap semua yang berkaitan dengan “agama”![13]

Pandangan Islam terhadap Sosialisme

Kritik yang dilancarkan terhadap sosialisme ini bila dihimpun memang cukup banyak sekaligus pedas kiranya. Banyak yang mengatakan bahwa beberapa pemikiran Marx yang memang telah usang ditelan masa, yang mana pengaruhnya sudah tidak dapat terlihat lagi. Bahkan, hatta seorang Lenin saja telah banyak menyimpang dari apa yang ia “memproklamirkan” diri sebagai seorang marxis sejati.[14] Jon Elster (1940) bahkan mengatakan bahwa sosialisme ilmiah atau dikenal juga dengan Social-democratie itu sudah mati.[15]
Sebenarnya ada beberapa hal yang mesti menjadi sorotan utama dari pembahasan mengenai Islam dan Sosialisme. Sebenarnya dari sudut manakah sosialisme ini bertentangan dengan Islam? Apakah dari cita-citanya? Dari pandangannya tentang sistem ekonomi-kah? Ataukah dari sisi mana sosialisme ini bertentangan dengan Islam? Nah, itulah yang sebenarnya akan menjadi sentral bahasan dari makalah ini.
Sebagaimana telah penulis singgung dalam pembahasan tentang pengertian sosialisme, bahwa ketika berbicara tentang sosialisme berarti bukan hanya berbicara tentang pandangan ekonominya saja, tetapi sekaligus pandangan terhadap agama, dan bahkan worldview secara keseluruhan. Telah penulis singgung pula, bahwa paham sosialisme-marxisme ini ber-epistem dari paham materialisme, bahwa apapun yang tidak berwujud sebagai benda, maka dia itu tidak bisa dikatakan sebagai sesuatu yang ada. Karena, segala sesuatu itu berasal dari benda, oleh benda dan kembali kepada benda (uif de stof, door de stof, tot de stof ziin alle dingen).[16]
Nah, justru dalam tataran inilah sosialisme ini menabrak prinsip-prinsip dasar dari Islam sebagai dinullah yang sempurna. Seperti yang diungkapkan oleh Tjokro, dari sinilah seseorang yang mengaku beragama Islam tidak boleh menerima paham wefonschappelik socialisme. Salah satu paham yang berangkat dari asasnya yaitu, historisch materialisme sebagai cabang falsafahnya.[17] Yang benar-benar “diilhami” oleh pemahaman Ludwig Feurbach dengan wrisgeerig materialisme-nya. Serta pemahaman Feurbach tadi juga sebenarnya sangat dipengaruhi oleh dialectiek-nya Hegel. Dan selanjutnya disempurnakan oleh Marx dan Friedrich Engels menjadi paham riwayat yang berdasar perikebendaan atau materialistische gewhiedenisopvatting. Bahkan mereka (Marx dan Engels) dikarenakan pengkultusannya terhadap paham Hegel tadi (sampai melebihi teori mereka sendiri), sampai-sampai mengatakan, “Segala sesuatu yang ada adalah benda belaka, dan wet (kekuasaan) yang terbesar di atas benda adalah pergerakan atau kemajuan”.[18]
Menurut paham mereka juga, bahwa kehidupan adalah perulangan sejarah, dan sejarah manusia itu selalu identik dengan kegelapan. Dan sisi terang dalam sejarah hanyalah ada pada kepemilikan pertama dan kepemilikan kedua, dan selainnya hanyalah keburukan (kepemilikan pribadi). Mereka bahkan mengatakan, “Semua peristiwa itu adalah kelicikan belaka, kegelapan di atas kegelapan, bahkan agama dan para nabi tidak memiliki peran sama sekali, mereka tidak mengenal manusia, manusialah yang menciptakan semua (agama-agama) itu, lalu mereka jadikan sebagai alat untuk berbuat kezaliman, pembodohan, dan menciptakan candu. Jika ada seseorang yang menyerukan hak dan keadilan, maka mereka pasti memiliki kepentingan tertentu. Mungkinkah pada masa ‘kepemilikan pribadi’ terdapat orang yang benar-benar mendukung hak, hakikat, dan keadilan?”[19]
Sosialisme juga identik dengan Darwinisme, bahkan dalam bukunya Darwin-Marx dia benar-benar “memuja” teori evolusinya. Oleh karena itu maka tiap-tiap murid Marx, tidak boleh tidak adalah seorang darwinis, sebab sesungguhnya teorinya Marx ini hanyalah lanjutan pelajaran Darwin dalam perikehidupan manusia bersama.[20]
Maka dalam segi-segi inilah pemahaman sosialisme ini memperlihatkan sikap “permusuhannya” terhadap agama, terutama Islam. Dari aspek materialismenya secara umum, telah benar-benar bertabrakan dengan konsep epistemologi Islam yang berangkat dari pemahamannya terhadap wahyu.[21] Pemahaman ini juga kemudian menjadi dasar bagi terciptanya paham bahwa tuhan itu adalah hasil ciptaan manusia.[22] Bahkan dengan paham ini, tidaklah berlebihan bila dikatakan, bahwa paham ini telah menukarkan “posisi” Allah sebagai Tuhan digantikan oleh “ketuhanan benda”.[23]
Dengan ini semua, bukan berarti penulis menafikan jasa Marx dan Engels tentang perbaikan nasib kaum miskin di negeri-negeri Barat.[24] Karena diakui ataupun tidak, paham ini telah benar-benar menjadi lawan tangguh bagi paham kapitalisme.[25] Dengan memposisikannya seperti ini sebenarnya hal ini tengah mendudukan sosialisme dalam posisi yang adil, namun juga bukan berarti berhenti dan diam dari segala penyimpangan yang dilakukannya tentu. Memahami hal ini, Sir Muhammad Iqbal mengatakan, bahwa seorang Marx ini boleh jadi “hatinya beriman tapi otaknya kafir”.[26]

Selain itu, paham sosialisme ini juga banyak menuai kritik dari sisi lainnya, seperti Michael H. Hart mengatakan, bahwa paham sosialisme-marxisme ini merupakan bencana bagi umat manusia, baik dari segi ekonomi maupun politiknya.[27] Chris Baker juga mengatakan, bahwa pahamnya ini (historis materialisme) telah merendahkan harkat dan derajat manusia, dengan memposisikannya hanya sebagai agensi saja[28], dan ini juga seirama dengan apa yang dikritisi oleh Murtadha Muthahhari.[29] Wallahu a’lam.

Adakah Sosialisme ala Islam?

"Ketika sosialisme sedang berbicara tentang masalah ekonomi, maka dia adalah komunisme, yang mana itu adalah tujuan tertingginya.
Ketika dia berbicara tentang politik, maka dia adalah demokrasi.
Dan ketika ia berbicara tentang falsafah hidup, maka dia adalah materialisme"

Pertanyaan inilah yang selanjutnya menjadi sesuatu yang menarik, adakah sosialisme ala Islam? Atau bahkan, perlukah Islam terhadap paham sosialisme? Mengapa pertanyaan ini menjadi menarik? Karena bagi Tjokroaminoto, tidak ada sosialisme ataupun isme-isme lainnya yang lebih baik, lebih indah dan lebih mulus, selain dari sosialisme yang berdasar Islam.[30]
Namun mesti diingat, bahwa Islam telah sempurna dari saat terhentinya tanzil, ketika dalam haji wada Allah Swt. menurunkan ayat QS. Al-Maidah: 3, dengan kata-kata al-yauma akmaltu lakum diinakum dan seterusnya merupakan sebuah “pernyataan sikap” langsung dari Allah Swt. tentang sudah tidak perlunya Islam itu dibubuhi dengan berbagai isme cadangan, karena Islam telah berdiri dengan ke-syumul-annya sendiri, dengan seluruh kesempurnaan ajaran dan petunjuknya.[31] Sebuah prinsip dasar tentunya bagi semua kaum muslimin bahwa Islam memang benar-benar telah menjadi diinullah yang final, memiliki batasan-batasan dan juga konsep yang sempurna dan tidak perlu tambahan, terlebih lagi mengenai konsep bermasyarakat dan cara pandang hidup atau disebut juga worldview.
Adapun gaya yang dilakukan oleh Tjokroaminoto dalam berkilah mengenai sosialisme ala Islam ini terlalu dipaksakan, karena sebenarnya semua dalih yang disampaikan beliau dalam bukunya itu hanyalah menarik beberapa contoh ajaran Islam ke dalam kesimpulannya sendiri, yaitu tentang sosialisme ala Islam tadi. Dan ini kiranya kurang tepat menurut penulis, dan biarkanlah Islam tetap berjalan dengan jalan yang telah digariskannya sendiri, sebuah konsep yang sempurna yang telah dirumuskan oleh Sang Pencipta yang Mahasempurna, Allah Swt. serta kemudian direalisasikan dalam bentuk yang lebih aplikatif oleh sang insan kamil, seorang Rasulullah yang mulia dan teragung, Muhammad Saw. Yang terjadi pada nasib agama lain tidaklah terjadi pada Islam, konsep sosialisme itu sendiri berangkat dari suatu kekecewaan seorang Yahudi terhadap agama para Rahib yang semena-mena di Gereja-gereja mereka. Ketika Islam berhadapan dengan peradaban dunia saat itu, konsep Tuhan dan teks Al-Quran tidak bermasalah. Islam tidak perlu mencari ajaran tambahan, bila sosialisme hanya dikatakan sebagai aturan hidup, atau sikap bermasyarakat, mengapa tidak kita katakan saja ini adalah sikap bermasyarakat dan aturan hidup menurut ajaran Islam, tidak perlu dikatakan “Ini adalah sosialisme ala Islam”. Islam telah membentuk sebuah peradaban yang luar biasa, Islam tidak ditinggalkan oleh peradaban yang telah dibangunnya sendiri. Roger Garaudy saja yang seorang bule paham benar, bahwa Islam itu adalah pandangan terhadap Tuhan, alam dan juga manusia yang membentuk sains, seni, individu dan masyarakat. Islam membangun dunia yang bersifat ketuhanan dan kemanusiaan secara sekaligus. Jika peradaban Islam dibangun dengan gaya-gaya Barat, itu berarti mencampurkan yang al-haq dan yang al-bathil alias sunt bona mixtra malis, kata Pak Hamid.[32] Wallahu a’lam.
***
Penutup
Sebagai penutup, penulis banyak-banyak meminta maaf atas semua kesalahan yang terdapat dalam makalah ini, semua yang baiknya dari Allah semata, dan apa yang jelek dan kurangnya hadir dari kealfaan penulis sendiri. Namun mesti diingat dari semua pemaparan di atas, Islam telah sempurna dengan konsepnya sendiri. Islam punya aturan tentang bagaimana harus mengelola perekonomian, Islam juga memiliki asas-asas dasar dalam mengelola perpolitikan, terlebih lagi dalam memberikan petunjuk yang sempurna mengenai worldview.
Al-Haq min Rabbika, wallahu al-Muwaafiq, wallahu a’lam bi shawwab.

Daftar Pustaka

Anshari, Endang Saifuddin. 2004. Wawasan Islam; Pokok-pokok Pikiran tentang Paradigma dan Sistem Islam. Jakarta: Gema Insani Press.
Baggini, Julian. 2004. Lima Tema Utama Filsafat. Terj. Nur Zain Hae. Bandung: Teraju.
Barker, Chris. 2004. Cultural Studies; Teori & Praktik. Terj. Nurhadi. Yogyakarta: Kreasi Wacana.
Berlin, Isaiah. 2000. Biografi Karl Marx. Terj. Eri Setiyawati dan Sivester. Surabaya: Promethea.
Daud, Wan Mohd Nor Wan. 2004. Dalam Terang; Sebuah Puisi Mentafsirkan Tuntutan Amanah yang Diterima Insan serta Peranan Ilmu dan Akhlak dalam Masyarakat. Petaling Jaya: Tradisi Ilmu Sdn Bhd.
Elster, Jon. 2000. Karl Marx; Marxisme-Analisis Kritis. Terj. Sudarmaji. Jakarta: Prestasi Pustakaraya.
Hart, Michael H. 2009. 100 Orang Paling Berpengaruh di Dunia Sepanjang Sejarah. Terj. Ken Ndaru dan M. Nurul Islam. Bandung: Mizan.
Ibnu Taimiyah, Taqiyuddin Ahmad bin Halim al-Harrani. 2005. Al-Radd ‘ala Mantiqiyyin. Beirut: Muassasah al-Riyyan.
____________. t.t. Majmu’atul Fatawa. T.Tmp.
Kartanegara, Mulyadhi. 2005. Menembus Batas Waktu Panorama Filsafat Islam. Bandung: Mizan.
Muthahhari, Murtadha. 2001. Neraca Kebenaran & Kebatilan; Menjalajah Alam Pikiran Islam. Terj. Najib Husain Alaydrus. Bogor: Penerbit Cahaya.
Peurseun, Van. 1980. Orientasi di Alam Filsafat. Terj. Dick Hartoko. Jakarta: Gramedia.
Suseno, Franz Magnis. 2003. Dalam Bayangan Lenin; Enam Pemikir Marxisme dari Lenin sampai Tan Malaka. Jakarta: Gramedia.
Tjokroaminoto, Oemar Sa’id. 2010. Islam dan Sosialisme. Bandung: Sega Arsy.
Yamani. 2003. Filsafat Politik Islam. Bandung: Mizan.
Zarkasyi, Hamid Fahmy. 2012. Misykat; Refleksi tentang Islam, Westernisasi & Liberalisasi. Jakarta: INSISTS.




[1] Kata “moderat” ini memang sering diperebutkan sekurang-kurangnya oleh tiga kelompok, (a) anti-Islam, mereka mengatakan bahwa yang moderat itu yang menghujat Tuhannya, menggugat syari'at, dan sebagainya yang senada dengan itu. (b) pro-Barat, mereka mengatakan bahwa yang moderat itu yang ngikut terhadap semua kemajuan di Barat, termasuk kemajuan menerapkan pluralisme, liberalisme, sekularisme, hermeneutika, yang akhirnya akan juga menjatuhkan posisi Islam dengan cara yang sangat munafik. (c) Islam, nah inilah arti sebenarnya dari kata moderat, jadi moderat itu adalah berpikiran terbuka, kritis, menghormati semua orang, bertoleransi bukan ber-pluralisme, bermoral, melakukan amr ma'ruf nahyi munkar, menjalankan syari'at dengan baik, dan tidak melakukan kekerasan dalam menghadapi masalah, melainkan dengan cara yang hikmah dan mau'idzah hasanah. Lihat, Hamid Fahmy Zarkasyi dalam bukunya Misykat; Refleksi tentang Islam, Westernisasi & Liberalisasi. (Jakarta: INSISTS, 2012) hlm. 159-162. (Selanjutnya disebut Misykat)
[2] HOS. Tjokroaminoto, Islam dan Sosialisme. (Bandung: Sega Arsy, 2010) hlm. 15.
[3] Ibid.
[4] Ibid. Hlm. 16.
[5] Ibid. Hlm. 19-20.
[6] Michael H. Hart, 100 Orang Paling Berpengaruh di Dunia Sepanjang Sejarah. Terj. Ken Ndaru dan M. Nurul Islam. (Bandung: Mizan, 2009) hlm. 142. (Selanjutnya disebut 100 Orang Paling Berpengaruh)
[7] HOS. Tjokroaminoto, Islam dan Sosialisme. Hlm. 19-20.
Perbincangan tentang masalah demokrasi ini banyak dikupas pula oleh Yamani dalam bukunya Filsafat Politik Islam. (Bandung: Mizan, 2003).
[8] HOS. Tjokroaminoto, Islam dan Sosialisme. Hlm. 18.
[9] Ibid. Hlm. 19.
[10] Isaiah Berlin, Biografi Karl Marx. Terj. Eri Setiyawati dan Sivester. (Surabaya: Promethea, 2000) hlm. 94.
[11] Diambil dari kutipan Murtadha Muthahhari dalam buku, Neraca Kebenaran & Kebatilan; Menjalajah Alam Pikiran Islam. Terj. Najib Husain Alaydrus. (Bogor: Penerbit Cahaya, 2001) hlm. 25.
[12] HOS. Tjokroaminoto, Islam dan Sosialisme. Hlm. 35.
[13] Isaiah Berlin, Biografi Karl Marx. Hlm. 41-45.
[14] Michael H. Hart, 100 Orang Paling Berpengaruh. Hlm. 145. Simak juga, Franz Magnis-Suseno dalam buku, Dalam Bayangan Lenin; Enam Pemikir Marxisme dari Lenin sampai Tan Malaka. (Jakarta: Gramedia, 2003) hlm. 1-52. Lihat juga fakta yang menunjukan penyimpangan yang dilakukan oleh para marxian sendiri, bahkan oleh dirinya sendiri, yang direkam oleh Murtadha Muthahhari dalam buku, Neraca Kebenaran & Kebatilan. Hlm. 27.
[15] Jon Elster, Karl Marx; Marxisme-Analisis Kritis. Terj. Sudarmaji. (Jakarta: Prestasi Pustakaraya, 2000) hlm. 260.
[16] HOS. Tjokroaminoto, Islam dan Sosialisme. Hlm. 35.
[17] Ibid. Hlm. 31-32.
[18] Ibid. Hlm. 33-34.
[19] Dikutip dari Murtadha Muthahhari, Neraca Kebenaran & Kebatilan. Hlm. 29-30.
[20] HOS. Tjokroaminoto, Islam dan Sosialisme. Hlm. 35.
[21] Ungkapan ini mulai dikenal berawal dari kitab karya Imam Ibnu Taimiyah, Al-Radd ‘ala Mantiqiyyin. (Beirut: Muassasah al-Riyyan, 2005) hlm. 52. Bisa dilihat juga dalam kitab Majmu’atul Fatawa-nya, kitab al-Mantiq. (t.tmp: t.t.) jld. 9. Hlm. 16. Lihat juga, Endang Saifuddin Anshari, Wawasan Islam; Pokok-pokok Pikiran tentang Paradigma dan Sistem Islam. (Jakarta: Gema Insani Press, 2004) hlm. 164.
[22] Mulyadhi Kartanegara, Menembus Batas Waktu Panorama Filsafat Islam. (Bandung: Mizan, 2005) hlm. 154.
[23] Seperti apa yang diungkapkan oleh Tjokroaminoto dalam Islam dan Sosialisme. Hlm. 36.
[24] Ibid.
[25] Julian Baggini, Lima Tema Utama Filsafat. Terj. Nur Zain Hae. (Bandung: Teraju, 2004) hlm. 188.
[26] Hamid Fahmy Zarkasyi, Misykat. Hlm. 35.
[27] Michael H. Hart, 100 Orang Paling Berpengaruh. Hlm. 143.
[28] Van Peurseun dalam bukunya mengungkapkan kebenaran dari ungkapan tadi dengan mengungkapkan bahwa materialisme dialektis atau sosialisme ala Marx dan Engels ini adalah suatu paham filsafat yang mempercayai bahwa jalan untuk memahami alam kebendaan ini kini lewat manusia, yaitu manusia dalam dimensi sosialnya, manusia yang hidup dalam suatu masyarakat yang berproduksi. Bukan seperti dalam materialisme kuno, yang justru memposisikan manusia sebagai subjek, melalui pandangannya terhadap ilmu alam untuk mencapai kebenaran seluruhnya. Selengkapnya lihat, Van Peurseun, Orientasi di Alam Filsafat. Terj. Dick Hartoko. (Jakarta: Gramedia, 1980) hlm. 160.
[29] Chris Barker, Cultural Studies; Teori & Praktik. Terj. Nurhadi. (Yogyakarta: Kreasi Wacana, 2004) hlm. 15. Perhatikan juga, Murtadha Muthahhari, Neraca Kebenaran & Kebatilan. Hlm. 21-37.
[30] HOS. Tjokroaminoto, Islam dan Sosialisme. Hlm. 36.
[31] Dalam puisinya, Prof. Wan memberikan suatu penguatan sekaligus bantahan terhadap isme-isme ala Barat yang sudah membuat manusia gagal melihat Tuhan. Lihat, Wan Mohd Nor Wan Daud, Dalam Terang; Sebuah Puisi Mentafsirkan Tuntutan Amanah yang Diterima Insan serta Peranan Ilmu dan Akhlak dalam Masyarakat. (Petaling Jaya: Tradisi Ilmu Sdn Bhd, 2004) hlm. 1-4.
[32] Hamid Fahmy Zarkasyi, Misykat. Hlm. 44-45.